Baharkam Gagalkan Penyelundupan BBL di Lampung

17 October 2024 - 16:41 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditpolair Baharkam Polri membongkar perdagangan ilegal 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang hendak diedarkan di pasar gelap. Perdagangan BBL ilegal itu berada di Desa Kresno Widodo, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

“Itu TKP (tempat kejadian perkara)-nya. Kemudian, barang bukti yang berhasil kami sita, 100 ribu benih-bening lobster, dan ini sudah dicacah oleh tim pencacah dari KKP,” ungkap Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Kombes. Pol. Donny Charles Go, Kamis (17/10/24).

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudhi Gantikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta

Awal mula pengungkapan ini, ujarnya, petugas membuntuti mobil yang dicurigai membawa BBL. Saat dilakukan penggerebekan, penyidik menemukan 20 box styrofoam dan seorang sopir berinisial B yang akan mengirim BBL ke Jambi.

“Kemudian, petugas menetapkan B sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam bisnis ilegal ini,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 92 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment