Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar praktik ilegal pengiriman benih lobster di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam kasus ini, ditetapkan tiga tersangka atas inisial RT, CH, dan UD.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubditgakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menyebut, pelaku kedapatan menyelundupkan 91.246 benih lobster. Hal itu diketahui usai tim gabungan menggerebek gudang berukuran 5x5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Yang awalnya kami dapat informasi dari masyarakat ada aktivitas ilegal usaha perikanan tanpa izin," ujarnya, Jumat (17/6/2024).
Dijelaskannya, UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Kemudian, ERP dan CH yang berperan sebagai press packing.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Bengkulu Utara Pagi Ini
"Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan, sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," ujarnya.
Pihaknya pun menyita barang bukti berupa 19 box sterofoam berisi BBL. Sementara, udang yang digerebek merupakan packing house guna menampung sementara BBL dari nelayan.
"Diketahui bahwa asal BBL ini berdasarkan hasil pemeriksaan ini berasal dari Pelabuhan Ratu dan beberapa tempat. Ini akan kita Dalami," jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(ay/hn/nm)