Aniaya Pacar, Oknum Polisi Ditempatkan di Sel Khusus

9 December 2022 - 14:03 WIB
Foto: Humas Polda Metro Jaya

Tribratanews.polri.go.id - Anggota Polres Kepulauan Seribu Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Sel Polda Metro Jaya. Kamis (08/12/2022).

Bripda S ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap Bripda S tentang dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial "A" (23).

Baca Juga:  Polda Metro Jaya : Street Race Bakal Digelar Awal Tahun 2023

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K. menjelaskan, "Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018, namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian".

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya". tutup Kapolres.

 

(ta/hn/um)


Share this post

Sign in to leave a comment