Tribratanews.polri.go.id - Dalam memberantas peredaran dan penjualan minuman keras ilegal, salah satunya dilakukan oleh Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Polda Jabar yang melaksanakan razia minuman keras dengan sasaran penjual jamu di wilayah hukumnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa razia miras terus digencarkan oleh Polisi dengan tujuan mencegah peredaran miras karena pengaruhnya bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas bahkan tindak pidana , juga kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Polda Jabar Kompol Iman Prayitno, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berhasil menyita puluhan miras dari berbagai merk dari warung jamu tersebut.
“Kami menyita miras ilegal tadi malam dari empat warung jamu diwilayah Parungkuda,” jelas Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Polda Jabar.
Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Polda Jabar menjelaskan dari hasil kegiatan razia itu, pihaknya berhasil menyita miras dari warung jamu sebanyak 44 (Empat puluh empat botol) miras dari berbagai merk.
” Razia ini sudah kami laksanakan selama satu pekan dan akan terus dilakukan sehingga wilayah Parungkuda tetap kondusif dari berbagai kejahatan akibat mengkonsumsi miras,” tegas Kapolsek Parungkuda .
Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Polda Jabar juga menambahkan warung jamu yang kedapatan menjual miras itu berada di sepanjang jalan protokol Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.