Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Polisi berhasil menangkap empat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tambang emas gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku bersama kepingan emas seberat 628,31 gram.
Keempat penambang ilegal yang ditangkap tersebut di antaranya berinisial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman. Dari tangan para pelaku selain diamankan kepingan emas seberat 628,31 gram, juga uang tunai ratusan juta rupiah.
“Para pelaku diamankan di waktu dan lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Dari tangan A ditemukan emas seberat 4,68 gram, dari H seberat 510,67 gram, dari J seberat 69,70 gram dan dari F seberat 43,26 gram,” ujar, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes. Pol. Hujra Soumena, S.I.K, M.H., dilansir dari laman Antaranews, Kamis (31/10/24).
Tersangka A dan H ditangkap di hari yang sama yakni pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tersangka A disergap di unit 17 desa Parbulu, Kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT. Sementara tersangka H diamankan di unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata sekitar pukul 22.30 WIT.
Tak sampai di situ, tim penyidik terus bergerak dan berhasil meringkus tersangka berinisial F di jalur B Desa Dafa, Kecamatan Waelata pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT.
Pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, tim subdit IV kembali mengamankan calon tersangka berinisial J di unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata. Keempat tersangka telah digiring di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon. Mereka diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
"Dalam menjalankan kegiatan tentunya mereka tidak sendiri. Ada donatur yang memodali mereka untuk melakukan pembelian emas terhadap penambang-penambang yang ada di gunung Botak," jelasnya.
Dalam kesempatannya ia mengaku pihaknya sementara menyelidiki siapa donatur para tersangka termasuk bekingan mereka.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil selebret untuk handphone mereka ini kan bisa ketahuan siapa di belakang yang beking atau stor ke mana aja. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terungkap," jelasnya.
Ia juga menegaskan akan terus mengejar para donatur yang telah membiayai para tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di gunung Botak.
“Dan kepada donatur yang membiayai mereka sampai dimanapun akan kita kejar. Saya berharap kasus ini bisa kita ungkap sampai kepada donaturnya," ujarnya.
Diketahui bahwa para tersangka membeli emas dari penambang ilegal. Mereka kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi sesuai harga pasaran.
"Jadi misalnya mereka membeli emas per gram 1 juta, maka mereka akan menjualnya dengan harga Rp1 juta 15 ribu, tergantung harga pasaran dan kadar emas," jelasnya.
Sesuai tanggal penangkapan dua tersangka sudah ditahan, sementara dua tersangka yang baru tiba dari Namlea akan segera dilakukan upaya penahanan.
"Kita akan terus berupaya melakukan penyidikan terhadap para tersangka sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti," jelasnya.
Selanjutnya para tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasional produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin" tutupnya.
(fa/pr/nm)
4 Pelaku Penambangan Ilegal Tambang Emas Gunung Botak Berhasil Diamankan Polisi
1 November 2024 - 11:46
WIB
Antaranews
in
Hukum
Sign in to leave a comment