4 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

17 August 2023 - 08:00 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Malang. Personel Polres Malang, Polda Jawa Timur, telah menangkap seorang tersangka berinisial AG (37), seorang pria warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, karena telah terlibat kasus penganiayaan. AG diketahui sempat melarikan diri selama 4 bulan usai menghajar korban hingga masuk rumah sakit.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit reserse Polsek Gondanglegi pada Selasa (15/8/23), sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Gondanglegi. Waktu penangkapan, Polisi menemukan sebuah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka, mengindikasikan kesiapannya untuk melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap Petugas.

“Kami berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan, yang bersangkutan sempat melarikan diri selama empat bulan usai melakukan penganiayaan,” ujar Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Rabu (16/8/23).

Baca Juga:  [Hoaks] Demo Mahasiswa Menuntut Presiden RI Jokowi Turun dari Jabatannya

Iptu Taufik mengungkapkan bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap ZR (28), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 22 April 2023. Saat itu, korban yang berada di sebuah warung kopi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, menjadi sasaran serangan AG yang menggunakan senjata tajam jenis kerambit.

Dari saat itu tersangka sudah tidak pernah kembali dan datang ke rumahnya, hingga Kepolisian berhasil menangkap tersangka karena dia berpikir tempatnya sudah aman dan tidak dicuriga.

"Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan, dan dibawa ke Mapolsek Gondanglegi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Malang.

Dari peristiwa itu, tersangka dijerat ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Saat ini, AG berada dalam tahanan Polsek Gondanglegi dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan pasal 35.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment