2 Tersangka Ditetapkan Sebagai Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Panti Asuhan

5 October 2024 - 09:30 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Tanggerang. Terkait peristiwa yang sempat viral setelah video penangkapan terduga pelaku diunggah ke media sosial Polisi menetapkan dan menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan pencabulan anak di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., Jumat (4/10/24).

Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa, kedua tersangka itu masing-masing berinisial S (49) selaku pemilik yayasan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan. Menurut dia, masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran.

"Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan," jelas Kabid Humas Polda Metro jaya.

Atas perbuatannya, terduga tersangka yang sudah diamankan akan dikenakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Persangkaan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment