2 Pria Pemilik 28 Kg Sabu dan 5 Ribu Pil Ekstasi di Bireun Berhasil Ditangkap

11 January 2024 - 22:30 WIB
Foto : KontraAce.net

Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Kepolisian Resor Bireuen menangkap dua orang tersangka (40) dan F (44) dan menyita 28.528,52 gram Sabu serta 5 ribu butir Ekstasi pada Senin 8 Januari 2024 di wilayah hukum Polres Bireuen.

“Penyitaan barang bukti Sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika dalam wilayah Kabupaten Bireuen,” ungkap Kapolres Bireun AKBP. Jatmiko, S.H., M.H., Kamis (11/1/24).

AKBP. Jatmiko, S.H., M.H., juga menjelaskan bahwa penangkapan keduanya disebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Bireuen. Polisi saat ini masih memeriksa keduanya termasuk menyelidiki asal muasal narkoba tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Minta Jajaran Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik

"Alhamdulillah kami berhasil menyita barang bukti sabu 28.528,52 gram (28 Kg), 5.000 butir ekstasi, dan mengamankan dua tersangka," tegas AKBP Jatmiko.

"Keberhasilan ini tentunya bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga kami bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Bireuen bersih narkoba," tambah Kepala Kepolisian Bireun tersebut.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bireuen. Keduanya disebut terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

(as/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment