Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Nasional Olahraga PPPA Sosial Budaya Ini Faktanya Profil Visi Misi
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

Satu Warga Sipil Terlibat Pencurian di Katingan

Tribratanews.polri.go.id - Palangka Raya. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap satu orang warga sipil terkait kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan. Tersangka kedua dalam kasus ini…

Satu Warga Sipil Terlibat Pencurian di Katingan

Tribratanews.polri.go.id - Palangka Raya. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap satu orang warga sipil terkait kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan. Tersangka kedua dalam kasus ini tersebut adalah H.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes. Pol. Erlan Munaji menjelaskan, H juga terancam hukuman serupa dengan tersangka AK. Keduanya dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian juga Pasal 55 KUHP

"Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ungkap Kombes. Pol. Erlan Munaji, Selasa (17/12/24$.

Menurutnya, Polda Kalteng berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," jelasnya.

(ay/hn/nm)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)