Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Nasional Olahraga PPPA Sosial Budaya Ini Faktanya Profil Visi Misi
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

Polri Tangkap 511 Tersangka TPPO

T ribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap 429 kasus di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan sejak 5-19…

Polri Tangkap 511 Tersangka TPPO

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap 429 kasus di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan sejak 5-19 Juni 2023.

Pengungkapan kasus TPPO merupakan gerak cepat Polri sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  KLHK Perkuat Patroli Berbasis Data untuk Hadapi Potensi Karhutla

"Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.582 orang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (20/6/23).

Kabagpenum merinci, dari pengungkapan tersebut telah berhasil diamankan 511 tersangka. Dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan penggunaan modus mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 354 kasus, Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 102 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 21 kasus.

Dalam kesempatan ini, Kabagpenum menyampaikan pesan Jenderal Sigit selaku Kapolri, agar masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Jenderal Sigit meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
(ay/hn/um)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)