Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Nasional Olahraga PPPA Sosial Budaya Ini Faktanya Profil Visi Misi
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

Polres Tabalong Tangkap Dua Pengedar Sabu

Tribratanews.polri.go.id - Tabalong. Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap dua pengedar sabu berinisial AN (29) dan AS (39). Dari tangan keduanya disita barang bukti 26,41 gram sabu dari dua lokasi berbeda. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu…

Polres Tabalong Tangkap Dua Pengedar Sabu

Tribratanews.polri.go.id - Tabalong. Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap dua pengedar sabu berinisial AN (29) dan AS (39). Dari tangan keduanya disita barang bukti 26,41 gram sabu dari dua lokasi berbeda.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, tersangka AN ditangkap di tepi jalan desa setelah petugas menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba. Pelaku AN merupakan residivis dan sempat membuang barang bukti saat melihat petugas di lokasi kejadian.

“Dari AN disita sabu seberat 9,34 gram, baik di lokasi penangkapan maupun di rumah pelaku,” ungkap Kapolres dikutip dari Antara, Rabu (13/8/25).

Dalam pemeriksaan, ujar Kapolres, AN mengaku barang haram itu berasal dari rekannya berinisial AS yang merupakan warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua. Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kemudian bergerak ke rumah AS dan menemukan lima bungkus sabu dengan berat 17,07 gram yang disembunyikan di bawah kandang ayam.

“Kedua pelaku mengaku mengedarkan sabu karena terlilit utang dan tergiur keuntungan besar," jelasnya.

Kedua pelaku ditahan di Polres Tabalong dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(ay/hn/rs)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)