Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Nasional Olahraga PPPA Sosial Budaya Ini Faktanya Profil Visi Misi
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

Polisi Tangkap Pembunuh Dosen UIN

Tribratanews.polri.go.id - Solo. Polres Sukoharjo akhirnya menangkap tersangka pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, WDS (33). Ialah Dwi Feriyanto (23) yang merupakan warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.…

Polisi Tangkap Pembunuh Dosen UIN

Tribratanews.polri.go.id - Solo. Polres Sukoharjo akhirnya menangkap tersangka pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, WDS (33). Ialah Dwi Feriyanto (23) yang merupakan warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, tersangka merupakan seorang tukang batu yang bekerja di rumah korban. Ia berhasil ditangkap setelah jasad korban tersebut diidentifikasi dan terdapat tanda-tanda kekerasan.

Ditambahkan Kapolres, tersangka mengaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan terhadapnya yang menganggap pekerjaan sebagai tukang batu di rumahnya tidak benar.

Baca Juga:  Polres Puncak Tengah Dalami Aksi Penyerangan di Pasar Tradisional Ilaga oleh KKB

"Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Jumat (25/8/23).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing Gatak, kasur dan selimut ada bercak darah, sebuah laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal ada bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.

(ay/pr/nm)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)