Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Nasional Olahraga PPPA Sosial Budaya Ini Faktanya Profil Visi Misi
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi memastikan jadwal pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka telah ditetapkan. Pemeriksaan ini berkaitan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota…

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi memastikan jadwal pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka telah ditetapkan. Pemeriksaan ini berkaitan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

"Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, penetapan jadwal pemeriksaan tersebut disampaikan Kepolisian setelah Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Kombes Pol. Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

(ay/hn/rs)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)