Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Berkas tahap satu tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 13 November 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa proses pemberkasan telah selesai dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” jelasnya, Rabu (19/11/25).
Ia menegaskan, koordinasi antara penyidik dan JPU terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21). Kemudian, akan ada pelimpahan tersangka beserta barang bukti dapat dilakukan ke persidangan.
“Koordinasi akan terus dilakukan secara intens dengan Kejati Jawa Barat. Per tanggal 13 November lalu, berkas sudah dikirim tahap satu,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)