Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Narkoba Nasional Olahraga
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

Polisi Jelaskan Alasan Lisa Mariana Tidak Ditahan

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap alasan tersangka Lisa Mariana tidak dilakukan penahanan maupun wajib lapor. Dia diketahui merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil…

Polisi Jelaskan Alasan Lisa Mariana Tidak Ditahan

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap alasan tersangka Lisa Mariana tidak dilakukan penahanan maupun wajib lapor. Dia diketahui merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK).

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Sabtu (25/10/25).

Ia menerangkan bahwa dalam kasus ini Lisa Mariana disangkakan pasal 310 KUHP. Dalam pasal itu, ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Tak hanya pasal tersebut, Lisa juga dijerat pasal berlapis lainnya. Namun, memang hukumannya tetap di bawah lima tahun.

"311 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Kombes Pol. Rizki.



(ay/hn/rs)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)