Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Narkoba Nasional Olahraga
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap…

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran narkotika. Keempatnya berinisial NK, AL, MR, dan IN.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis tersebut.

"Masing-masing inisialnya NK, AL, MR, dan IN. NK perannya sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi," kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/09/2026).

Menurut Nasriadi, keempat tersangka ternyata merupakan teman satu SMA. Mereka kembali bergabung dan menjalankan bisnis narkoba tersebut sejak Mei 2026.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 164,7 gram tembakau sintetis dan 305 mililiter cairan pinaca yang telah dikemas ke dalam sejumlah botol dengan ukuran berbeda.

Selain bahan narkotika, petugas juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi, seperti botol penyimpan, alat suntik, gelas takar, botol penyemprot, dan timbangan digital.

"Jadi, para tersangka dapat cairan itu dari transaksi dengan sebuah akun media sosial IG (Instagram)," ujar Nasriadi.

Polisi kini masih memburu pemilik akun media sosial tersebut. Pemilik akun diduga tidak hanya memasok bahan pembuat tembakau sintetis, tetapi juga mengajari para tersangka mengenai proses pengolahannya.

“Pemilik akun media sosial tersebut, dia yang menjual biang pinaca dan mengajarkan (para tersangka) cara mencampurnya (dengan tembakau biasa),” ungkap Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, komunikasi antara para tersangka dan pemilik akun dilakukan secara daring.

Setelah diproduksi, tembakau sintetis tersebut kemudian dipasarkan melalui jalur online dan komunikasi pribadi kepada pelanggan tertentu.

"Pokoknya jaringan gelap, barang-barang itu dipasarkan," tutur Nasriadi.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun yang diduga menjadi pemasok cairan pinaca tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.


(ad/hns/rs)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)