Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas untuk mencegah pengendara melawan arus. Pengawasan juga menyasar kendaraan yang sengaja menutupi atau membuat nomor polisi tidak terbaca.
Langkah tersebut dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Adiel Aristo mengatakan peningkatan pengawasan dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait masih ditemukannya pengendara yang melawan arah.
"Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya pengendara melawan arah. Perilaku ini mengganggu kelancaran jalan dan memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas," kata Adiel di Jakarta, Rabu (30/09/2026).
Menurut Adiel, personel disiagakan secara serentak di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Pengawasan tersebut dilakukan bukan hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga mencegah terjadinya kecelakaan dan menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan pelanggaran melawan arus telah menimbulkan ratusan korban kecelakaan sepanjang 2022 hingga 2026. Tercatat 341 orang menjadi korban, dengan rincian 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, dan 283 orang mengalami luka ringan.
Jika dirinci berdasarkan tahun, jumlah korban tercatat sebanyak 78 orang pada 2022, 84 orang pada 2023, 68 orang pada 2024, 83 orang pada 2025, dan 28 orang berdasarkan data berjalan pada 2026.
Adiel menegaskan pengawasan di lapangan tidak hanya mengedepankan penindakan hukum. Polisi juga melakukan langkah pencegahan melalui edukasi, imbauan kepada pengendara, serta pengaturan lalu lintas secara langsung.
Selain pengendara yang melawan arus, petugas juga menindak kendaraan yang menggunakan nomor polisi yang ditutupi atau dibuat tidak terbaca. Penindakan dilakukan dengan memanfaatkan perangkat tilang elektronik (ETLE) genggam.
Polda Metro Jaya berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan melawan arus. Selain mengganggu pengguna jalan lain, pelanggaran tersebut dapat berujung pada kecelakaan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
(Ad/hn/rs)
Polda Metro Perketat Penindakan Pengendara Lawan Arus
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas untuk mencegah pengendara melawan arus. Pengawasan juga menyasar kendaraan yang sengaja menutupi atau membuat nomor polisi…