Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polda Jambi tengah menyidik dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal perusahaan di Kabupaten Batang Hari dan Sarolangun. Total lahan yang terbakar dalam dua kasus tersebut mencapai sekitar 55 hektare.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, dua perusahaan yang arealnya menjadi lokasi kebakaran yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
"Dua perusahaan yang diselidiki yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun," katanya di Jambi, Senin (21/09/2026).
Kedua perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Polisi masih mendalami pihak yang bertanggung jawab dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti terkait kebakaran.
Di areal PT REKI, Kabupaten Batang Hari, kebakaran menghanguskan sekitar lima hektare lahan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh orang untuk menggali informasi mengenai kejadian, kondisi di lokasi, serta pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan.
Sementara itu, kebakaran di areal PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, mencakup sekitar 50 hektare lahan. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
"PT REKI luas lahan terbakar lima hektare, sedangkan PT Samhutani luasan yang terbakar 50 hektare," kata Hadi.
Dengan demikian, total 12 orang telah diperiksa dalam penyidikan dua perkara karhutla tersebut. Meski demikian, polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana karena penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
"Mohon waktu, penyidik masih perlu untuk membuktikan kasus karhutla kedua korporasi tersebut. Selain meminta keterangan, penanganan perkara juga akan melibatkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa sarana dan prasarana pengendalian karhutla," katanya.
Hadi menjelaskan, pemeriksaan sarana dan prasarana pengendalian karhutla menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut.
Secara keseluruhan, Polda Jambi dan jajaran saat ini menangani 16 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar sekitar 75,25 hektare. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
"Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka. Dari 16 laporan tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi dan dua perkara di lahan korporasi," kata Hadi.
(Ad/hn/rs)
Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan
Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polda Jambi tengah menyidik dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal perusahaan di Kabupaten Batang Hari dan Sarolangun. Total lahan yang terbakar dalam dua kasus tersebut mencapai…