Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Nasional Olahraga PPPA Sosial Budaya Ini Faktanya Profil Visi Misi
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan Panji Gumilang mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (2/8/23). “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00…

Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan Panji Gumilang mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (2/8/23).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/23).

Baca Juga:  Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Siang Ini

Selain itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka siang ini. Pemeriksaan tersebut lanjutan dari tahapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka semalam, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Direktur saat dikonfirmasi.

(ay/hn/nm)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)