Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di media sosial unggahan menampilkan narasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diminta Presiden Prabowo. Pembentukan undang-undang ini telah ditunggu publik sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun faktanya, narasi tersebut adalah tidak benar. Melansir dari idntimes.com, Senin (13/7/26), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, menegaskan narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang disiapkan oleh Komisi III dan secara intens menggelar pembahasan bersama pakar, akademisi, NGO, praktisi serta publik untuk memastikan aturan adil dan transparan dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut. jadi, sampai saat ini tidak ada keterangan resmi dari DPR bahwa RUU Perampasan Aset dibatalkan.
(sy/hn/rs)
[HOAKS] DPR Tolak Bahas RUU Perampasan Aset
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di media sosial unggahan menampilkan narasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diminta Presiden Prabowo. Pembentukan…