Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Nasional Olahraga PPPA Sosial Budaya Ini Faktanya Profil Visi Misi
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

68 PMI Menjadi Korban Overcharged

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan 68 PMI menjadi korban pembebanan biaya berlebih (overcharged) oleh 24 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). "Total pengaduan ada 68…

68 PMI Menjadi Korban Overcharged

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan 68 PMI menjadi korban pembebanan biaya berlebih (overcharged) oleh 24 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

"Total pengaduan ada 68 orang pekerja migran Indonesia dari 24 P3MI," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam konferensi pers, Jumat (16/6/23).

Baca Juga:  Kapolri Naikkan Pangkat Delapan Pati

Menurutnya, puluhan PMI itu mengalami pembebanan biaya berlebih dan penahanan dokumen pribadi oleh P3MI. Namun, jumlahnya berbeda-beda

"Ada yang Rp25 juta, bahkan ada yang sampai Rp40 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan, BP2MI akan mencabut surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) kepada P3MI yang kedapatan melakukan pembebanan biaya berlebih, terutama di Hong Kong. BP2MI memberikan waktu dua pekan sejak hari ini (16/6/23) kepada P3MI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

(ay/hn/um)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)