Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Nasional Olahraga PPPA Sosial Budaya Ini Faktanya Profil Visi Misi
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

2 Pemuda Penjual Hexymer Ditangkap Polisi

Tribratanews.polri.go.id – Lampung Timur. Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua pemuda, yang diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer secara ilegal. Kedua pelaku yakni AJ (21) warga Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melinting, Kabupaten…

2 Pemuda Penjual Hexymer Ditangkap Polisi

Tribratanews.polri.go.id – Lampung Timur. Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua pemuda, yang diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer secara ilegal.

Kedua pelaku yakni AJ (21) warga  Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur dan IV (20) warga Kecamatan Mataram, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diamankan di lokasi berbeda. 

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Suheri S.H., mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli obat keras jenis Hexymer tanpa izin.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Kepala Sekolah dan Guru Pelaku Pencabulan ke 12 Siswi di Jateng

"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan AJ di Desa Sumber Hadi pada Kamis, 1 Juni 2023," ungkap Iptu Suheri, Sabtu (3/6/23).

Selain menyita barang bukti, petugas juga juga mendapatkan informasi bahwa pelaku AJ dibantu seorang rekannya dalam mengedarkan pil terlarang tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. 

"Anggota langsung melakukan penangkapan IV yang berada di Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Saat penangkapan IV petugas menemukan barang bukti berupa 12 buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 13 butir pil Hexymer,"  ujar Kasat Narkoba Polres Lampung TImur.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

(as/pr/um)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)