Momen WWF ke-10, Pemerintah Usulkan Kebijakan Zero Delta Q

5 May 2024 - 10:15 WIB
rri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ir. Bob Arthur Lombogia, M.Si., menyebutkan bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap pengelolaan dan mitigasi bencana, khususnya banjir di Indonesia.

Hal ini dinilai memerlukan penyelarasan antara pengendalian struktural melalui penataan perilaku air, dan non struktural melalui penataan perilaku manusia. 

Karena itu, pada momen World Water Forum (WWF) ke-10 yang berlangsung pada 18-25 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali, pemerintah akan mengusulkan solusi pengendalian banjir. Yaitu, penerapan kebijakan tata ruang Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Zero Delta Q.

“Kebijakan Zero Delta Q dapat dijadikan suatu isu dalam proses politik World Water Forum ke-10 bahwa ini perlu kita terapkan," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Sabtu (04/05/24).

Dalam keterangannya ia menyebutkan apabila prinsip ini dilakukan oleh sebagian besar atau seluruh wilayah Indonesia, maka tampungan-tampungan air yang akan didapatkan sangat besar. 

Baca Juga: Singapura Terancam Banjir Akibat Hujan Deras Berhari-Hari

"Sehingga apa yang kita harapkan dari mitigasi bencana dan pengendalian banjir dapat diwujudkan,” jelasnya.

Berdasarkan PP No 13 2017, kebijakan Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai persyaratan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dalam suatu DAS. 

"Misalnya, dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin pemanfaatan ruang lainnya. Jadi, implementasi dari kebijakan Zero Delta Q tidak mungkin berjalan sendiri," ujarnya. 

Menurut dia, hal ini harus lakukan secara bersama-sama karena sebagian besar penerapan kebijakan ini ada di wilayah pemerintah daerah.

"Diperlukan dukungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk terhadap pemanfaatan lahan pada suatu DAS untuk pertanian dan kegiatan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan, dalam upaya mengatasi bencana banjir, diperlukan juga strategi struktural yaitu menata perilaku air untuk mitigasi bencana. Hal itu meliputi antara lain pembangunan tampungan air seperti waduk, embung, kolam retensi, sumur resapan, dan lainnya. 

Kemudian peningkatan kapasitas sungai, membagi air sungai, meningkatkan kecepatan air sungai, pengendalian sedimentasi, penataan drainase, dan mencegah air laut masuk ke darat. 

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment