Pemerintah Perpanjang Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

5 May 2024 - 12:46 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang, Sulawesi Utara hingga 14 Mei 2024. Hal ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. 

“Kami telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sitaro terkait tanggap darurat bencana erupsi Gunung Ruang. Masa tanggap darurat ini dimulai dari 30 April hingga 14 Mei 2024,” ujar Kepala Suharyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/24). 

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten ikut menjadi bagian dalam penanganan bencana. Sebab, BNPB baru dapat masuk ke wilayah dan mengerahkan sumber daya pusat ke daerah usai Pemda menetapkan status tanggap darurat. 

"Status ini tidak ada kaitannya dengan kemampuan daerah, saya sering katakan tidak ada seorang pemimpin di dunia ini yang bisa menghentikan terjadinya bencana. Jadi tidak ada kaitannya ketika menetapkan status seolah-olah tidak mampu begitu, tidak ada kaitannya," ungkap Kepala Suharyanto.

Dalam hal ini, BNPB berharap para Bupati dan Walikota di kawasan daerah terdampak dapat menetapkan status tanggap darurat. Selain itu, Kepala Suharyanto berharap Gubernur Sulawesi Utara juga menetapkan status tanggap darurat untuk memaksimalkan penanganan pengungsi.

"Daerah-daerah tersebut kebetulan juga digunakan untuk membantu mengevakuasi dan menerima masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro yang terdampak erupsi Gunung Ruang. Karena sudah lebih dari dua kabupaten/kota yang menetapkan status, provinsi bisa menetapkan status siaga darurat,” tutup Kepala Suharyanto.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment