Unit PPA Polres Metro Jaktim Beri Sosialisasi dan Penyuluhan Soal Bahaya Perundungan ke Siswa SD

19 March 2024 - 09:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahayanya perundungan (bullying) kepada ratusan siswa SD di salah satu sekolah.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya bullying yang dilaksanakan di halaman SDN 11 dan 12 Pagi Rawa Bunga, Jatinegara, dan diikuti oleh kepala sekolah, tenaga pengajar dan staf, serta siswa kelas III hingga kelas VI.

Kanit PPA menuturkan bullying wajib dicegah sedini mungkin karena sangat berdampak buruk terhadap korban dan pelaku.

"Peristiwa ini pun bisa terjadi saat jenjang sekolah dasar hingga menengah yang menjadi kenakalan remaja saat ini," ujar Kanit PPA, Senin (18/3/24).

Baca Juga: Bank Indonesia Sediakan 4.713 Titik Penukaran Uang Baru untuk Lebaran

Bila ada siswa yang mengalami perundungan, ia berharap agar secepatnya melaporkan kepada guru ataupun keluarga untuk segera ditindaklanjuti.

Tujuan sosialisasi tersebut agar siswa dan siswi dapat menjaga diri dari tindakan yang dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri seperti tindakan pelecehan.

"Untuk mengatasi bullying diperlukan kerja sama seluruh sekolah juga siswa dan siswi agar memahami kerugian dampak dari bullying," papar Kanit PPA.

Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan para tenaga pendidik dan pelajar dapat memahami dampaknya serta sanksinya. Sehingga, diharapkan dapat mencegah adanya aksi perundungan di sekolah ataupun di luar sekolah.

"Intinya kepada para tenaga pendidik atau guru untuk memberikan pemahaman terkait bahaya perundungan kepada anak didiknya. Ini lo bullying, kadang perbedaan itu masih belum bisa dipahami dan menyebabkan konflik antara anak," jelas Kanit PPA.

Ia pun meminta kepada para pelajar untuk menghindari dari perbuatan tersebut karena beresiko melanggar hukum sehingga berakibat merugikan diri sendiri ketika berhadapan dengan hukum.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment