Menko Hadi Akan Bentuk Satgas untuk Tangani Pornografi Online dengan Korban Anak

19 April 2024 - 09:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto bakal membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online dengan korban di bawah umur.

Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, tak sedikit, korban di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

"Termasuk anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering menjadi korban, dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal dan orang dekat," ujar Menko Hadi, Kamis (18/4/24).

Nantinya, satgas tersebut bakal melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, dan PPATK.

Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) menurutnya ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut membuat Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional.

"Masing-masing kementerian itu punya regulasi yang sangat kuat, kita tinggal mengimplementasikannya," tegas Menko Hadi.

(ndt/pr/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment