Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Sindikat Perdagangan Anak ke Arab Saudi

14 June 2023 - 11:45 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Sukabumi. Polisi berhasil mengungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi untuk dijadikan penata rumah tangga dengan menangkap lima orang tersangka di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Satu dari lima tersangka ini merupakan perempuan yang berperan sebagai perekrut atau calo. Pada kasus ini tersangka berhasil merekrut dua anak perempuan di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun, warga Kecamatan Gegerbitung," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dilansir dari laman antaranews, Selasa (13/6/23).

AKBP Maruly Pardede mengatakan, para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ES (41) yang berperan sebagai perekrut, kemudian AR (56), MY (62) dan RA (27) yang bertugas membantu pengurusan dokumen palsu, serta U (47) yang berperan mengantar korban untuk memeriksa kesehatan, dan APS (54) yang memproses keberangkatan korban. Hingga saat ini polisi masih memburu tersangka U dan APS.

“Kasus ini bermula saat kedua korban yang masih berusia 15 dan 16 tahun berkenalan dengan ES melalui media sosial Facebook pada April 2022. Setelah berkenalan, ES meminta nomor WhatsApp dan selanjutnya mengajak kedua korban untuk bekerja di luar negeri, tepatnya Arab Saudi, dengan iming-iming upah yang besar,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Kasus Pungli KTP, Polri OTT 7 Orang di Disdukcapil Lampung Utara

AKBP Maruly Pardede menjelaskan, untuk melengkapi dokumen, pelaku AR, ER dan MY membuat dokumen palsu sehingga korban bisa mendapatkan visa perjalanan ke luar negeri. Setelah mendapatkan majikan, kedua korban mendapat majikan yang tidak sesuai harapan karena selama bekerja, mereka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan, bahkan kerap mendapatkan kekerasan.

“Kedua korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak keluarga yang ada di Kabupaten Sukabumi dan keluarga meneruskan laporan itu ke Satreskrim Polres Sukabumi. Untuk korban berusia 16 tahun berhasil dipulangkan setelah satu bulan atau pada Juni 2022. Sementara korban yang berusia 15 tahun masih berada di Arab Saudi dan saat ini Polres Sukabumi sedang berusaha memulangkannya ke Indonesia melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan dari para tersangka disita barang bukti berupa tiga telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk merekrut korban, satu bundel dokumen milik korban berisi KTP, KK, paspor, dan tiket pesawat, serta satu bundel dokumen kepulangan dari luar negeri.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” jelas Kapolres

“Saat ini, Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih korban lain dari sindikat ini. Jika ada masyarakat yang merasa ada kerabat maupun keluarganya menjadi korban TPPO untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi," tambah Kapolres.

(bg/hn/um)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment