Mencermati Modus Pencucian Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama

19 September 2023 - 19:00 WIB
Foto: Dok. Pribadi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Gembong Narkoba, Fredy Pratama sudah tidak bisa tidur nyenyak lagi. Jaringan narkoba yang dibangunnya bertahun-tahun luluh lantak, dibongkar dan dihancurkan oleh Mabes Polri.

Bekerja sama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia, US DEA dan instansi terkait lainnya,  Bareskrim Polri berhasil mengungkap  raja narkoba, buron paling dicari sejak tahun 2014, Fredy Pratama. Meski Fredy sendiri masih belum tertangkap, jejaring narkoba yang dibangun bertahun-tahun berhasil dibongkar.

Tidak main-main, dari hasil transaksi narkoba yang dilakukan Fredy, ia memiliki aset senilai sampai Rp 10,5 Triliun dari peredaran sabu sebanyak 10,2 ton serta 100 ribu lebih ekstasi.

Dalam mengungkap kasus tersebut, Polri selain fokus pada tindak pidana narkoba, juga mengusut tindak pidana pencucian uang, dengan bekerja sama penegak hukum lintas negara, serta dengan PPATK, Bea Cukai, Imigrasi dan Ditjen PAS. Dalam kasus ini Polri sudah berhasil menangkap 39 orang dari bulan Mei 2023 sampai September 2023.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan Polri, Fredy Pratama mencuci uang hasil kejahatan narkoba dengan menyalurkan ke ayahnya, untuk membuat tempat hiburan seperti karaoke, hotel, hingga restoran. Ayah Fredy Pratama yang  bernama Lian Silas sudah ditangkap oleh Polri. Kasusnya saat ini sedang dalam proses untuk di serahkan kepada Kejaksaan Agung.

Selain dalam bentuk usaha seperti hotel, restoran, ayahnya juga membeli tanah-tanah yang tersebar di berbagai lokasi, diduga pembelian tanah itu juga bersumber dari uang hasil narkoba. 

Baca Juga:  Polwan RI Laksanakan Giat Sosial di Pulau Rempang

Para pelaku kejahatan memang sering kali melakukan upaya penyamaran terhadap hasil kejahatan, caranya adalah dengan membuka usaha legal. Bisnis ini dimaksudkan untuk mencuci uang hasil kejahatan, sehingga terlihat bersumber dari usaha yang resmi. 

Lantas apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan pencucian uang? Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang termasuk kategori pencucian uang adalah.

1. Menempatkan, mengirim, mengalihkan, membelanjakan, digunakan untuk membayar, menghibahkan, menyimpan dari pihak lain, dibawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam wujud mata uang lain, surat berharga, maupun perbuatan lain yang diduga hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

2. Menyembunyikan asal-usul, sumber, tempat, peruntukan, mengalihkan hak, atau kepemilikan sebenarnya yang diduga hasil tindak pidana.

3. Menerima, menguasai, mengirim, membayar, hibah, sumbangan, menitipkan, menukar, atau memakai harta dari dugaan hasil tindak pidana.

Pelaku pencucian  uang biasanya dilakukan untuk menghindari tuduhan pelanggaran hukum dan menggunakan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang. Sehingga mereka bisa menggunakan uangnya dengan bebas, dan menginvestasikannya dalam berbagai bentuk bisnis.

(ta/hn/nm)

in Opini

Share this post

Sign in to leave a comment