Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan Tahun 2024, Wakapolda Kepri Terima Kunjungan Ombudsman RI

8 May 2024 - 10:00 WIB
Targetnews.com

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polda Kepri Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi oleh Irwasda Polda Kepri dan PJU Polda Kepri menerima kunjungan dan Silaturahmi Ombudsman RI Provinsi Kepri, dan turut dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman Lagat Parroha Patar Siadari, Kepala keasistenan utama pengaduan Masyarakat RI Bapak Patnuaji Agus Indrarto S.S., kegiatan dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri. Selasa (7/5/24).

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengucapkan selamat datang kepada pimpinan Ombudsman RI di Kepulauan Riau dan menekankan pentingnya penilaian terhadap kepatuhan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik menjadi fokus utama. Ini sebagai dorongan bagi penyelenggara pelayanan publik agar memenuhi standar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Baca Juga: Tanpa Disadari, Ini Sederet Kebiasaan Sehari-Hari yang Membuat Rambut Rontok

Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menegaskan Secara umum, sejak dilaksanakannya program ini pada tahun 2015, persentase penyelenggara pelayanan publik yang masuk dalam kategori zona hijau hanya sebesar 9,8%. . Harapannya di tahun 2024 Polda Kepri bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam meningkatkan pelayanan publik, kami berfokus pada peningkatan kemampuan, penampilan, sikap, perhatian, dan tindakan yang dilakukan. Kami semua memiliki harapan dan keyakinan bahwa di tahun ini, pelayanan publik di Polda Kepri dan polres jajarannya akan mengalami akselerasi perbaikan yang lebih baik lagi, sehingga semua dapat masuk ke dalam zona hijau dan meningkatkan skornya dalam Pelayanan Publik.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

(pt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment