Polda Lampung Tetapkan 9 Titik Buffer Zone saat Libur Lebaran

19 March 2024 - 14:45 WIB
tribunnews

Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Polda Lampung menetapkan sejumlah titik untuk dijadikan buffer zone saat arus libur Lebaran 2024.Total ada sembilan titik buffer zone yang disediakan. Lokasinya dari jalan Tol Lampung dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah, S.Sos, S.IK, M.Si. mengatakan, semua buffer zone tersebut ada di Lampung Selatan, khususnya yang dekat dengan Pelabuhan Bakauheni.

Tujuannya untuk mengurai kepadatan kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa pada periode libur Lebaran.

Baca Juga: Polri Kerahkan 2.970 Personel Amankan Demo di DPR dan KPU

"Buffer zone untuk mengatasi potensi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni selama periode arus mudik-balik Lebaran 2024," kata dia, Selasa (19/3/2024).

Adapun sembilan titik tersebut yakni di rest area Tol Bakter Km 87B, Km 67B, Km 49B, Km 33B, dan Km 20B.

"Lalu di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan kantor lama Balai Karantina Pertanian," ujarnya.

Guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, PT ASDP Indonesia Ferry telah menerapkan kebijakan radius minimal pembelian tiket kapal laut di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak.

Di Pelabuhan Bakauheni, pembelian tiket dibatasi dengan radius larangan sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar.


(mz/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment