Hari Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

22 April 2024 - 07:32 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/24) pagi. 

Dilansir dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara bersamaan.

“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” ujar Jubir Fajar, Senin (22/4/24).

Ia mengatakan, para pihak yang terlibat di dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.

Terkait kehadiran, Jubir Fajar menyebut sebagian besar para pihak sudah memberikan konfirmasi untuk hadir, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal. 

MK dan kepolisian juga bekerja sama untuk menebalkan keamanan, baik untuk massa maupun untuk hakim yang akan menyidangkan. 

“Ada lapisan-lapisan pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang,” ungkap Jubir Fajar.
Baca Juga: Nyamuk Bikin Meresahkan, Ini 6 Bahan Alami yang Ampuh Mengusirnya


“Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama,” harap Jubir Fajar.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment