Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

18 April 2024 - 21:31 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah berencana membentuk satuan tugas terpadu pemberantasan judi online. Pembentukan satgas itu diputuskan dibentuk oleh Presiden Jokowi saat rapat bersama Kemenko Polhukam, OJK, Polri, Jaksa Agung, dan Setneg.

"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," jelas Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (18/4/24).

Baca Juga: LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Menkominfo mengatakan, presiden sadar masih adanya keluhan rakyat soal judi online. Bahkan, perputaran uang judi online tembus Rp327 triliun rupiah di Indonesia selama 2023.

Dijelaskannya, Satgas tersebut akan mensinergikan tindakan take down di Kominfo, pemblokiran rekening di OJK atas kerja sama dengan penegak hukum.

"Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar 327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah, itu di Indonesia saja," ujarnya.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment