Tribratanews.polri.go.id - Lumajang. Bid Propam Polda Jatim dan Sipropam Polres Lumajang menggelar kegiatan pemeriksaan rutin senjata api dinas milik anggota yang bertugas di Kepolisian Resor Lumajang, Selasa (14/5/24).
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, S.H., menjelaskan, Pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan di Internal Kepolisian, selain memastikan senjata api dalam kondisi siap pakai dan digunakan, juga memastikan kelayakan senjata api dan mengecek persyaratan seperti surat-surat dan kebersihan senjata api tersebut.
“Tujuannya untuk menghindari mal administrasi dan untuk mengetahui kondisi senpi dinas yang di pinjam untuk kegiatan operasional oleh anggota,” ungkap Ipda Sugiarto.
Baca Juga: Kaops Damai Cartenz : Tidak Ada Pembatasan Atau Penutupan Akses Bagi Lembaga HAM ke Papua
Ipda Sugiarto juga menyampaikan bahwa, kegiatan operasi tersebut merupakan upaya dari Bidpropam Polda Jatim dan Sipropam Polres Lumajang Untuk menginventarisir kondisi senpi dinas serta menghindari penyalahgunaan pengunaan senjata api yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam kegiatan ini juga di lakukan penyampaian kembali kepada pemegang senpi terkait SOP penggunaan senpi sesuai dengan Peraturan Kapolri no 1 dan 8 Tahun 2009,” jelas Ipda Sugiarto.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang itu berharap agar dalam kegiatan ini anggota yang memegang senpi dinas dapat menjaga dan merawat senpi yang digunakannya dalam melaksanakan tugas.
“Dengan selalu memperhatikan validitas administrasi, termasuk mengingat kembali tata cara penggunaan senpi sesuai ketentuan,” tutup Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang.
(pt/pr/nm)