Sembilan Nelayan di NTB Ditangkap Karena Bawa Bom Ikan

24 April 2024 - 15:00 WIB
Ilustrasi Freepik

Tribratanews.polri.go.id - NTB. Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap sembilan nelayan yang membawa bom ikan di wilayah Pantai Serewe, Kabupaten Lombok Timur. Mereka adalah AM, ZR, HS, ZN, MH, SL, AS, MH, dan GN

"Ada sembilan nelayan yang ditangkap, karena membawa bahan peledak untuk menangkap ikan," jelas Direktur Polairud Polda NTB Kombes. Pol. Andree Ghama Putra dikutip dari Antara, Rabu (24/4/24).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Wilayah Deiyai, Papua

Menurut Direktur, sembilan nelayan itu menggunakan dua perahu, yakni perahu motor singo edan dan perahu motor pemburu dolar. Mereka ditemukan membawa bahan peledak atau bom ikan yang diduga akan digunakan untuk penangkapan ikan.

"Kami menyita bom ikan dari perahu motor singo edan sebanyak 9 botol berisikan pupuk yang sudah diolah dan 8 buah detanator. Dan di perahu motor lainnya sebanyak sembilan botol bahan peledak yang sudah diolah dan tujuh buah detanator," ungkapnya.

Ia mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan setelah terbukti langsung dilalukan penindakan dengan melakukan patroli dan mengamankan para nelayan berserta barang bukti berupa bom ikan.

"Mereka diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Markas Direktorat Polairud Polda NTB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment