Polres Yahukimo Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polri di Papua Pegunungan

16 April 2024 - 17:37 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Polres Yahukimo saat ini tengah lakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap Personil Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (16/4/24).

Terkait hal tersebut, Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M, mengatakan bahwa Bripda Oktavianus ditemukan meninggal dunia yang diduga akibat dianiaya OTK dan rencana jenazah akan dievakuasi ke Jayapura.

Selanjutnya, Kapolres Yahukimo juga menjelaskan sekitar pukul 05.30 WIT menerima laporan adanya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di depan Ruko Blok B Jalan Pasar Baru atau sekitar 200 meter dari Polres Yahukimo, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Juga: Pastikan Keselamatan dan Kelancaran saat Mudik Lebaran, Polres Lampung Tengah Kawal Pemudik Lebaran 2024

"Korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuh pada sisi tangan kanan dan kiri, bagian belakang dan luka sobekan pada bagian belakang leher korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Anggota masih melakukan penyelidikan dan melaksanakan olah TKP guna mengungkap kasus tersebut," jelas AKBP Heru Hidayanto.

"Atas kejadian itu, terdapat tiga orang sementara diamankan, yakni saudara UH (18), ARH (19) dan RW (21)," ungkap AKBP Heru Hidayanto.

AKBP Heru Hidayanto juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa langkah telah dilakukan pihaknya dalam menangani kejadian ini, seperti melakukan penyisiran di area kejadian sebagai upaya pengejaran terhadap pelaku, melakukan lidik dan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motifnya, serta meningkatkan patroli di seputaran kota Dekai.

"Pasca insiden itu, anggota dari Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz melakukan penyisiran dan mengamankan tiga orang di sekitar lokasi. Ketiganya lalu dibawa ke Mapolres Yahukimo untuk dimintai keterangan," tutup AKBP Heru Hidayanto.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment