Polisi Berhasil Musnahkan 47 Kg Sabu dan 34 Ribu Butir Ekstasi di Semarang

20 March 2024 - 21:30 WIB
inilahjateng

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kepolisian Daerah Jateng, melalui Satuan Ditresnarkoba, berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 Kilogram dan 34.800 butir pil jenis ekstasi.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari 5 perkara yang berhasil diungkap pada Januari hingga Februari 2024.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol. M. Anwar Nasir, S.I.K., M.H., menjelaskan kelima perkara yang juga sudah dirilis beberapa waktu tersebut antara lain yang yakni terungkap di Pintu Exit Tol Sragen Timur dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir (12/1/24).

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan lanjutan, terdapat perkara kedua yakni didapat di Pintu Gerbang Tol Cikande, Julang, Cikande, Banten pada Rabu (21/2/2024), lalu.

Baca Juga: Polres Tapteng Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

“Atas kasus itu, petugas menangkap 4 tersangka yakni Galih Dwi Andri, Parman, Taufik Hidayah dan Erwin Baharudin. Dengan total barang bukti sabu seberat 47.880,2 Gram dan disisihkan untuk proses hukum sebanyak 100,8 Gram. Untuk ekstasi 15.034,0 Gram (34.800 Butir) dan disisihkan seberat 23,6 Gram (57) butir,” ujarnya, dilansir dari inilahjateng, Rabu (20/03/24).

Ia menyebutkan, untuk kasus lainnya, terdapat kasus di wilayah Semarang dengan sabu seberat 25 gram, Magelang 49,4 gram dan Surakarta 57.72 gram.

“Atas ketiga kasus itu, petugas berhasil mengamankan Joko Iswanto, Edwin Yulian dan M. Adi Haryanto,” jelasnya.

Kombes. Pol. M. Anwar Nasir, menambahkan, bahwa barang bukti tersebut, disisihkan untuk kelengkapan proses di persidangan. “Disisihkan untuk persidangan,” jelasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan pengetesan terlebih dahulu oleh tim Labsfor Polda Jateng. Setelah dilakukan pengetesan, sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin Incenerator.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment