Polda NTB Amankan Tersangka Penggelapan Barang Elektronik dan Mobil

26 April 2024 - 15:30 WIB
Radar Lombok

Tribratanews.polri.go.id – Mataram. Polda NTB menahan tersangka dugaan penggelapan barang elektronik senilai Rp 15 miliar berinisial LS, perempuan asal Sumbawa. Kamis (25/4/24)

Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat mengungkapkan LS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Kasus dugaan melanggar Pasal 372 KUHP ini berawal dari laporan mantan ipar tersangka, Ang Sansan.

Kuasa hukum Ang Sansan, Robby Akhmad Surya Dilaga mengatakan, kliennya melaporkan tersangka pada Agustus 2023 lalu. Pelaku disebut telah menggelapkan sejumlah barang elektronik serta beberapa unit mobil milik CV Sumber Elektronik. Barang yang dikuasai tersangka bukan milik Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, saudaranya tersangka. Melainkan milik mantan ipar tersangka, Ang Sansan yang juga pemilik seluruh saham CV Sumber Elektronik yang berada di Sumbawa.

Baca Juga: Liga Inggris, Manchester City Hajar Brigton 4-0 Tanpa Ampun

“Barang itu juga milik salah satu pengusaha asal Lombok yang bernama Jaya Anggrawan. Jadi sengketa itu diawali dengan meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya Alias Toe yang merupakan mantan suami dari Ang Sansan,” ungkap Robby Akhmad Surya Dilaga

Barang-barang yang dipindah tersebut ditemukan juga oleh penyidik Polda NTB saat melakukan penggeledahan. Seperti AC dan beberapa unit kendaraan miliknya Jaya Anggarawan, saudaranya Ang Sansan.

kuasa hukum tersangka Safran membantah apa yang diklaim oleh pihak pelapor, Utamanya perihal munculnya kerugian Rp 15 miliar dari hasil hitung akuntan publik.

“Bagaimana bisa nominal Rp 15 miliar itu diklaim sebagai kerugian di kasus ini. Klien kami baru dua pekan ini melanjutkan pengelolaan usaha milik adiknya,” bantah Safran.

Hal lain yang dibantah mengenai CV Sumber Elektronik yang diklaim miliknya pelapor. Safran menyebut bahwa hal itu tidak benar.

“Ini klien kami adalah ahli waris, mengingat pemilik dari CV Sumber Elektronik ini sudah meninggal dunia, dan tidak memiliki keturunan, secara aturan hukum, ahli waris itu adalah saudaranya dalam hal ini klien kami,” ucap dia.

Dasar tersangka LU melanjutkan usaha CV Sumber Elektronik terkait adanya pinjaman di perbankan dengan agunan salah satu sertifikat yang merupakan milik keluarga besar tersangka LU.

“Yang jelas, ini semua akan kami buktikan di persidangan bahwa dugaan pidana yang dituduhkan kepada klien kami ini tidak benar,” jelasnya.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment