Korlantas: Sopir Truk Penabrak Kendaraan di GT Halim Jadi Tersangka

28 March 2024 - 12:22 WIB
Divisi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menetapkan sopir truk ugal-ugalan berinisial MI (18) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.

"Sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, Kamis (28/3/24).


Baca Juga : Polri Antisipasi dan Cegah Dini Kerawanan Saat Mudik
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan menyampaikan, pihaknya melakukan antisipasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan pengusaha yang bertanggung jawab demi mencegah terjadinya peristiwa serupa. Apalagi, masa mudik lebaran akan segera terjadi.

Disebutkan Kakorlantas, pihaknya tidak memungkiri bahwa pengemudi kendaraan mungkin saja terpengaruh berbagai permasalahan. Kondisi mental saat pembuatan SIM dan saat berkendara mungkin saja berbeda.

“Dia itu tidak punya SIM dan ugal-ugalan. Jadi lebih banyak kita edukasi (ke pengemudi dan pengusaha),” jelas Kakorlantas.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment