Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumut menangkap dua nenek-nenek yang terlibat kasus penipuan jual beli tanah sebesar Rp 852 juta. Kedua pelaku ini telah lama menjadi buronan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan penipuan itu terjadi pada tahun 2021. Sementara kedua pelaku baru ditangkap pada Rabu (8/5/24) dan sudah lama buron.
Adapun kedua pelaku, yakni Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca Juga: BMKG Mengungkap Penyebab Banjir Bandang Dahsyat di Sumbar
"Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi DPO tersangka penipuan penggelapan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Senin (13/5/24).
Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan kejadian itu berawal saat korban Rosnani Siregar (68) dipertemukan oleh kakaknya dengan kedua pelaku. Para pelaku ini mengaku memiliki tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan. Merasa yakin, korban pun memberikan uang sebanyak Rp 852 juta kepada para pelaku secara bertahap.
"Pada 1 Februari 2021, di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat. Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta," jelasnya.
(mz/hn/nm)