Polda Sumut Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Kasus Mafia Beras Bulog

15 March 2024 - 12:05 WIB
foto: ARN24.NEWS

Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Dit Reskrimsus Polda Sumut tengah melengkapi berkas perkara penangkapan mafia beras bulog berinisial AKL untuk dilimpahkan ke jaksa.

“Masih dilengkapi berkas perkara pemeriksaan penangkapan mafia beras bulog dengan meminta keterangan ahli. Target minggu depan sudah dilimpahkan ke JPU,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.H., S.I.K., Kamis (14/3/24).

Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa, Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sebelumnya telah menangkap dan menetapkan seorang pengusaha berinisial AKL sebagai tersangka mafia beras Bulog.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Sulbar Ungkap Penyelidikan Sedang Berlangsung untuk Dugaan Kasus Pelecehan

“Tersangka baru satu kali melancarkan perbuatan jahatnya itu demi meraup keuntungan pribadi, dengan, modusnya tersangka mendaftar sebagai distributor beras Bulog dari pemerintah. Untuk menjadi distributor, ada beberapa persyaratan khusus. Salah satunya, wajib memiliki kilang padi,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.

Penyidik telah menyelidiki ternyata AKL tidak memiliki kilang padi dan memalsukan dokumen kilang padi milik orang lain.

Kabid Humas Polda Sumut menerangkan, pengungkapan kasus mafia beras ini Polda Sumut juga turut bekerja sama dengan pihak Bulog Divre Sumut.

“Polda Sumut berhasil mengidentifikasi pengusaha nakal ini berkat kerja sama dengan Bulog Divre Sumut,” tutup Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment