Polda Banten Tangkap Salah Satu Buronan Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang

27 April 2024 - 12:32 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Serang. Dirreskrimum Polda Banten masih mengejar 5 pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. Kelimanya yakni Ha, Su, Sa, Ic, dan Nu. Mereka merupakan anggota dari Suhendi alias Nendi ketua kelompok pemburu yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Masih ada 5 DPO yang masih kita lakukan penyelidikan, dan perannya itu bersama saudara N yang melakukan perburuan satwa liar di TNUK, jadi yang ketangkap baru saudara N sebagai ketua kelompok, dan 5 lainnya masih dilakukan penyelidikan," ungkap Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan. Jumat (26/4/24)

AKBP Dian Setyawan mengungkapkan bahwa, Suhendi berperan sebagai eksekutor penembak badak jawa, sedangkan Sa dan Ha bertugas memotong cula badak yang telah mati. Dian mengungkapkan, kelompok pemburu badak jawa dengan tujuan untuk mengambil culanya itu sudah beraksi sejak tahun 2020. Selama empat tahun, kelompok tersebut telah membunuh 6 ekor badak jawa di TNUK.

Baca Juga: Kapolda Aceh Terima Audiensi Direksi Bank Aceh Syariah

AKBP Dian Setyawan mengungkapkan cula yang diambil dijual kepada tersangka Liem Hoo Kwan Willy (71) melalui perantara tersangka Yogi Purwadi (41) dengan harga Rp 200 sampai Rp 500 juta per culanya.

"Jadi berdasarkan pengakuan saudara N yang berburu, yang bersangkutan sudah mengakui sudah menembak mati 6 badak bercula di TNUK," ungkap AKBP Dian Setyawan.

Dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis mauser dan senapan locok itu menembak badak jawa hingga mati.

"Ditembak dengan jarak lebih 5 meter dari badak. Namun badak tidak langsung mati. Sehingga dikejar kembali, dan menembak 5 kali tembakan sehingga badak benar-benar mati," jelas Wadirreskrimum Polda Banten

Ketiga pelaku yakni Suhendi, Yogi, dan Willy dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment