Perlindungan Konsumen :Tidak Berlabel Bahasa Indonesia, Pedagang Mainan Diperiksa Polisi

Tribratanews.polri.go.id, Polres Balangan – Kegiatan unit Tindak Pidana Tertentu Reskrim pada Kamis (26/1/2017) pukul 11.30 Wita berhasil mengungkap perdagangan berbagai merk Mainan anak – anak yang tidak memiliki label berbahasa Indonesia oleh H. MK (39) warga Kelurahan Paringin Timur Rt. 02 Kecamatan Paringin Kab. Balangan.
Dasar dari penangkapan pemilik toko mainan anak – anak ini adalah pasal 62 ayat (1) UU No 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi , “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar.”
Undang – undang Perlindungan konsumen dapat dilihat disini
Barang yang diamankan berupa:
– 1 kotak mainan alat berat merk TRUK,
– 1 kotk mainan mbil merk MAX PI,
– 1 kotk mainan helicopter merk BR6008,
– 1 ktak mainan mobil merk MAXRD,
– 3 kotak mainan boneka merk bobby mother,
– 2 kotak mbil mainan merk Nitro,
– 1 kotak mainan mnil formula 1 merk Sporty
– 1 kotak mainan mobil mrek mini racer,
– 2 ktak alat berat mainan merk little architect,
– 1 ktak mainan mbil merk wildaport car,
– 2 kotk mainan mbil merk super coupe,
– 2 ktak mainan mbil merk sper car,
– 2 ktak mainan mbil merk extreme,
– 1 ktak mbil mainan mrek Luxurius Car,
– 1 kotak mbil mainan merek racing,
– 1 kotak mainan alat berat merek truck 4-Chanel,
– 2 kotk mainan mbil mrek whisker,
– 1 kotk mainan mbil merek over speed,
– 1 kotak robot mainan merek superchange robot,
– 1 kotk mainan robot merek universe robot,
– 2 kotak boneka mrek beauty baby,
– 1 kotak bneka mrek beauty lovely girl,
– 15 set boneka Merk dream girl,
– 16 set mbil mini mrek hot speed,
– 1 set mbil mini merek racing
Pada saat penggeledahan di toko di temukan mainan anak anak seperti tersebut diatas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dibawa ke Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut oleh unit Tipiter Polres Balangan.
“Kami harapkan bagi para pengelola usaha khususnya penjual, agar dapat memperhatikan barang yang akan dijualnya benar – benar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah” Ungkap Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos.
Undang – undang Perlindungan konsumen dapat dilihat disini
Penulis : Lois Adi
Editor : Kang Iqbal

Admin Polri56453 Posts
tribratanews.polri.go.id "Portal Berita Resmi Polri : Obyektif - Dipercaya - Patisipatif"
0 Comments