Buron 2 Hari, Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan di Danowudu Bitung Akhirnya Menyerahkan Diri

Tribratanews.polri.go.id, Polda Sulawesi Utara – Dua orang kakak beradik, AL dan NL, warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap Ngabriel Laluraa, warga kelurahan setempat, Senin (01/01/2018), sekitar pukul 03.00 WITA.
Penganiayaan tersebut, terjadi di wilayah Kelurahan Danowudu. Informasi diperoleh, kedua pelaku memukul dan menendang korban berkali-kali. Usai menganiaya, duo kakak-adik tersebut langsung melarikan diri.
Sementara itu korban yang mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya, bergegas melaporkan kejadian ini ke Polsek Ranowulu. Korban lalu diantar petugas ke RSUD Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus meminta hasil visum et repertum.
Setelah buron selama 2 hari, kedua pelaku akhirnya meyerahkan diri ke Polsek Ranowulu, Rabu (03/01/2018), sekitar pukul 11.30 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Ranowulu, Ipda Petrus Katiandagho membenarkan bahwa kedua pelaku telah menyerahkan diri. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim,” terangnya singkat.
Penulis: Chresto
Editor: Alfian
Publish: Rony
admin humas31432 Posts
0 Comments