Curat di Lampung Timur : Remaja Nekat Mencuri Hp Ditangkap Polisi

Tribratanews.polri.go.id – Polda Lampung. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur bersama Jajaran Polsek Sekampung Udik berhasil menangkap ST (14) Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang telah berhasil mengambil Hp dan uang tunai, ditafsirkan kerugian senilai Rp 3.250.000,- milik Suroso (35) warga Dusun 4 Desa Gunung Sugih Besar Kec. Sekampung Udik kab. Lampung Timur.
Kepala Kepolisian Sektor Sekampung Udik Polres Lampung Timur Iptu Abadi, S.E, mengatakan, Pelaku yang merupakan warga Dusun Kemiling Desa Gunung Sugih Besar Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur, ditangkap pada Jumat (28/07/17), Jam 14.00 WIB dan satu pelaku lainnya yaitu AL sudah ditetapkan menjadi DPO.
” Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, di Dusun Kemiling Desa Gunung Sugih Besar Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur,” Ujar Iptu Abadi, S.E, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra E, S.I.K, M.H, pada Jumat (28/07/17).
Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 buah hp dan uang tunai senilai 250 ribu di amankan Polsek Sekampung Udik guna proses penyelidikan lebih lanjut,” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya (*)
Penulis : Catur / Polres Lampung Timur
Editor : Umi Fadilah
Publish : Catur Budi Setiawan

Admin Polri56453 Posts
tribratanews.polri.go.id "Portal Berita Resmi Polri : Obyektif - Dipercaya - Patisipatif"
0 Comments