Kedapatan Membawa Senjata Tajam, Warga Palangka Raya Diamankan Polres Kapuas

Tribratanews.polri.go.id. – Polda Kalteng, Apapun alasannya, perbuatan BA (33) warga Kota Palangka Raya, Kalteng yang kedapatan oleh personel Polres Kapuas membawa senjata tajam jenis pisau pada saat dilakukan razia cipta kondisi tidak patut ditiru.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK, M.H. melalui Kasat Sabhara AKP Hemat Siburian, S.H. yang memimpin jalannya kegiatan razia mengatakan bahwa BA tertangkap tangan membawa senjata tajam pada saat dilakukan pemeriksaan di jalan Patih Rumbih tepatnya Simpang Empat Pulau Telo Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas, Jum’at (07/07/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Senjata tajam jenis pisau, dengan panjang keseluruhan 24 cm tersebut ditemukan oleh personel Polres didalam tas warna biru tua yang dibawa tersangka,” ucap AKP Hemat Siburian.
Kini tersangka BA telah ditahan di Rutan Polres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka BA akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucap AKP Hemat Siburian.
Penulis: Andi Kusuma/Res Kapuas
Editor: Umi Fadilah
Publish: Shamsudin

Admin Polri56449 Posts
tribratanews.polri.go.id "Portal Berita Resmi Polri : Obyektif - Dipercaya - Patisipatif"
0 Comments