Satreskrim Polres Manggarai Timur Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak oleh Ayah Kandung

7 May 2024 - 08:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Manggarai Timur. Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial MP alias T (44), warga kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.

Kasat Reskrim, IPTU Jeffry D. N. Silaban, S.Tr.K., mengatakan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung korban, melakukan tindak pidana tersebut secara berulang kali terhadap korban MYH (20), yang saat kejadian masih berusia 16 tahun

"Awal pelaku menyetubuhi korban terjadi pada bulan November 2019 hingga Februari 2020, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru saja tamat SMP," ungkap IPTU Jeffry D. N. Silaban Senin (6/5) .

Baca Juga: Kapolda Kaltara Tekankan Netralitas Anggota Dalam Pilkada Serentak

IPTU Jeffry D. N. Silaban mengungkapkan bahwa Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku, sehingga korban tidak berani mengadu. Peristiwa tragis ini tidak berhenti di situ, karena pelaku kembali menyetubuhi korban dari bulan Juni hingga Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan, yang membuat korban semakin takut untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kepala desa curiga atas kondisi korban yang telah melahirkan dua kali tanpa suami, sehingga bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban. Akhirnya, kasus ini terungkap atas pengakuan pelaku dan korban di hadapan kepala desa serta anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.

Kasat mengungkapkan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual", jelasnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling lama 20 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

(pt/hn/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment