Delegasi Utama World Water Forum Bebas dari Pungutan Wisman

27 April 2024 - 10:30 WIB
ANTARA FOTO

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta, 26 April 2024 – Sejumlah delegasi utama atau kategori very very important person (VVIP) World Water Forum ke-10 yang digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024 akan terbebas dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman).

Demikian diungkap Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Jumat, (26/4/2024).

“Ada beberapa delegasi yang menjadi pengecualian, kalau pun mereka mengajukan beberapa nama, nanti kami verifikasi dulu,” katanya.

Sejak 14 Februari 2024 lalu Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Baca Juga: [HOAKS] Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi Tandatangani Pelunasan Utang pada Cina

Dalam perda tersebut termuat kewajiban pembayaran pungutan wisman Rp150 ribu setiap kunjungan ke Bali, sehingga kebijakan ini juga berlaku bagi delegasi World Water Forum ke-10.

“Dari panitia juga nanti akan menyampaikan mana VVIP untuk pengecualian, jadi sisanya bayar (dari delegasi) 193 negara itu,” ujar Tjok Pemayun.

Meski begitu hingga saat ini dirinya mengakui jika belum sampai ke proses pemilahan tersebut karena pihaknya dan jajaran di daerah masih bergotongroyong menyiapkan fasilitas karyawisata dan titik pertemuan.

Selain itu mereka sedang mengerjakan pembagian tugas pemasangan penjor atau bambu berbalut janur di sepanjang jalur yang akan dilewati puluhan ribu delegasi sebagai bentuk penyambutan.

“Kadang tugas lain juga ada seperti penjor kami kolaborasi, di jalur bandara itu tugas otban (otoritas bandara), ada yang Pemda Badung, ada Jasamarga Tol, ada ITDC, Pemkot Denpasar, The Meru, dan Pulau Serangan,” sebutnya.

World Water Forum ke-10 di Bali mengangkat tema besar Water for Shared Prosperity atau air untuk kesejahteraan bersama. Menurut jadwal forum ini akan dihadiri delegasi dari sekitar 193 negara di dunia.

(ta/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment