BPJS Kesehatan Bahas Iuran Penetapan Kelas Rawat Inap Standar

16 May 2024 - 10:00 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyatakan bahwa tidak dapat memastikan soal potensi iuran BPJS akan diseragamkan. Menurutnya, pihaknya masih berdiskusi dalam membahas iuran peserta setelah ditetapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Kami harus mengevaluasi bersama-sama dengan lintas kementerian. Saat ini kami belum bisa menjawab, apakah nanti ada penyamaan untuk iurannya,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (15/05/24).

Rizzky Anugerah, menyebutkan bahwa selama masa transisi KRIS ini, ia berharap tingkat kepuasan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan tidak turun. Terkait aturan tarif rumah sakit dan iuran peserta, pihaknya memastikan akan tetap mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan. “Masyarakat juga jangan khawatir ya. Ini tiba-tiba ada Perpres bukan berarti nggak ada kelas,” jelasnya.

Baca Juga: Basarnas Sebut Akibat Banjir Bandang Sumbar, Korban Menjadi 59 Orang

Dalam keterangannya ia menyebutkan untuk kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 masih berlaku. Jadi masyarakat diimbau untuk tetap membayar (iuran) sesuai dengan kelasnya, karena memang belum ada kebijakan lain, masih mengacu pada peraturan yang lama.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menggelar konferensi pers soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, Rabu (15/5/2024). Terbitnya Perpres ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang sama kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.

“Rawat inap ini akan ada dua, kelas rawat inap standar (KRIS) dan non-standar. KRIS itu untuk semua pasien BPJS Kesehatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Diakhir kesempatan ia mengatakan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan lebih eksklusif dapat memesan kamar VVIP. “Non-BPJS boleh bayar sendiri atau ditanggung perusahaan atau asuransi,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment