Bareskrim Bongkar Kasus Email Compromise Rugikan Perusahaan di Singapura Rp32 M

7 May 2024 - 16:10 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar kasus bussiness email compromise yang mengakibatkan perusahaan di Singapura bernama PT Huttons Singapura merugi. Pengungkapan pun berawal dari permohonan NCB Interpol untuk menindaklanjuti laporan korban.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Aji menjelaskan, penyidikan ini dilakukan juga dengan menggandeng Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Ditjen Imigrasi.

Menurutnya, saat dilakukan penyidikan, diketahui adanya scam email perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional. Saat dilakukan pengecekan, email atas nama arhuttongroups.com bukanlah milik PT Huttons Asia.

“Pelaku melakukan scam dan mengirimkan pemberitahuan perubahan email dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com,” ungkap Direktur dalam konferensi pers, Selasa (7/5/24).

Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Usut Tuntas Kasus TPPO yang Kian Meningkat

Direktur memaparkan, tersangka juga mengirimkan pemberitahuan bahwa adanya perubahan rekening pembayaran dengan nama serupa, yakni PT Huttons Asia Internasional. Sehingga, pihak keuangan Kingsford Huray Development LTD melakukan transfer ke rekening yang dibuat pelaku.

Dalam kasus ini, penyidik menangkap WNA Nigeria berinisial EJA dan CO alias O, residivis kasus yang sama berinisial DM alias L, YC, dan I. Kemudian, penyidik masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya WNA Nigeria berinisial S yang melakukan hacking.

“Akibat perbuatan para tersangka, perusahaan yang menjadi korban merugi hingga Rp32 M,” ujar Direktur.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, pada saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan ganjar milik tersangka EH. Sehingga, dilakukan penanganan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

“Satu tersangka WNA Nigeria sudah kami serahkan kepada pihak Imigrasi karena tidak ditemukan adanya dokumen perizinan tinggal,” jelas Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 82 dan pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 5, ayat 1, pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment